Bekasi – Yayasan Mutiara Harapan mendapatkan Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat dari Baznas Kota Bekasi. Yang secara simbolis diserahkan oleh Komisioner Baznas Kota Bekasi KH. Dr. Muhammad Aiz, SH., MH. Dikantor Baznas Kota Bekasi jalan Ahmad Yani nomer 1 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, (25/2/2021).
Dalam sambutannya komisioner Baznas Kota Bekasi KH. Muhammad Aiz, SH., MH., menyampaikan, “bahwa setelah menjadi UPZ Yayasan wajib laporan setiap enam bulan sekali kepada Baznas Kota Bekasi.” Ujarnya.
Pada hari ini kami berikan SK UPZ kepada Yayasan Mutiara Harapan beralamat di kelurahan Cimuning Kecamatan Mustika Jaya. Semoga ini menjadi wasilah bagi Yayasan untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam melayani ummat.” Ujarnya lagi.