Assalamu’alaikum Sahabat Dermawan 🙏
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki satu kewajiban yang sangat mulia, yaitu menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini bukan hanya untuk menyempurnakan puasa Ramadhan, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian agar saudara-saudara kita yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) wilayah Jawa Barat, besaran zakat fitrah tahun 1447 H / 2026 M untuk wilayah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp45.500 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg beras / 3,5 liter makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. (bekasikab.go.id)
Namun pada dasarnya, dalam syariat Islam zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan makanan pokok yang biasa kita konsumsi, sehingga nilainya bisa menyesuaikan kondisi masing-masing. Apabila nominal tersebut dirasa cukup berat, insyaAllah dapat disesuaikan dengan kemampuan, tanpa mengurangi niat untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Yang terpenting adalah niat menunaikan kewajiban dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama, terutama bagi yatim, dhuafa, dan masyarakat yang membutuhkan menjelang Idul Fitri.
Melalui zakat fitrah yang kita tunaikan, semoga semakin banyak saudara kita yang dapat merasakan keberkahan Ramadhan dan menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan.
Semoga Allah menerima ibadah kita, membersihkan jiwa, serta melapangkan rezeki bagi setiap kebaikan yang kita lakukan. 🤲
