Zakat fitrah (zakat fitrah) adalah zakat wajib bagi setiap jiwa, termasuk pria dan wanita Muslim, yang dilakukan pada bulan suci Ramadhan untuk Idul Fitri. Sebagaimana hadits Ibnu ‘Umarah, “Rasulullah (SAW) meminta umat Islam untuk memberikan zakat untuk satu sam kurma atau satu sam gandum, baik budak atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Beliau memerintahkan shalat sebelum orang-orang keluar.” ( Diriwayatkan oleh Bukhari Muslim)
Selain mensucikan diri setelah salat Ramadhan, zakat juga dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap yang kurang mampu, berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan saat hari raya yang dapat dirasakan oleh semua orang termasuk fakir miskin yang membutuhkan.
Zakat fitrah wajib dibayarkan kepada setiap jiwa dengan syarat mereka beragama Islam, hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan makanan atau kebutuhan pokok pada malam hari dan Idul Fitri. Jumlahnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per orang.
Ulama termasuk Syekh Yusuf Qardawi membolehkan zakat dibayarkan dalam mata uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat yang dibayarkan dalam mata uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan Rp45.000,-/hari/orang.
Yayasan Mutiara Harapan akan menyalurkan zakat fitrah berupa beras kepada mustahik, termasuk keluarga dhuafa lingkungan Yayasan.
Zakat Fitrah telah dibayarkan sejak Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri. Pada saat yang sama, pembagian mustahik (penerima zakat) dilakukan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Keppres BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022, Sejarah Hadits Muslim Bukhari dan Pendapat Syekh Yusuf Al-Kaldavi).