Bekasi, 09 Maret 2021 – Alhamdulillah penerbitan Surat Tanda Daftar Yayasan (TDY) Provinsi Jawa barat oleh Dinas Sosial Kota Bekasi kepada Yayasan Mutiara Harapan sebagai Legalitas TDY Provinsi Jawa Barat.
Setelah Yayasan didirikan dengan akta Notaris dan memperoleh SK Menteri, lumrah apabila dibuat rekening Yayasan untuk menampung dana Yayasan. Pada umumnya, persyaratan pembuatan rekening Yayasan di Bank adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Yayasan
2. SK Pendirian Yayasan
3. NPWP Yayasan
4. NIB, Ijin Usaha dan Ijin Lokasi (OSS)
5. KTP & NPWP Ketua Yayasan (dan) Bendahara, Sekretaris Yayasan (optional)
6. Tanda Daftar Yayasan
Tanda Daftar Yayasan (TDY) merupakan syarat wajib bagi Yayasan untuk dapat membuat rekening Bank. Tanda Daftar Yayasan adalah suatu Tanda Bahwa Yayasan itu benar ada dan telah Terdaftar pada Dinas Sosial/Dinas Keagamaan setempat, TDY dikeluarkan oleh Dinas Sosial/Dinas Keagamaan dimana kedudukan Yayasan itu berada.
Dengan diterbitkan nya surat tanda daftar yayasan provinsi jawa barat ini semoga dapat berbagi kebaikan serta kebahagiaan kepada masyarakat yang lebih luas lagi.