Apa itu Fidyah ?

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan ibadah puasa atau shalat yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.[1]

Siapa saja yang bayar Fidyah ?

Siapa yang harus bayar fidyah? Mereka yang dibolehkan untuk tidak berpuasa adalah orang yang sakit, musafir, orang tua renta atau lanjut usia, ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan anaknya, dan orang mati yang meninggal bukan karena uzur dan belum sempat menggantikan puasa.[2]

Fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah dianggap sebagai gantinya atau menebus bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Berikut ini adalah beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah:

  1. Orang tua renta: Kakek atau nenek tua renta yang tidak mampu lagi untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. Namun, kewajibannya harus diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah).[3]
  2. Orang sakit parah: Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak mampu berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa.[4]
  3. Ibu hamil atau menyusui: Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun harus menggantinya di kemudian hari. Orang yang menunda qadha puasa juga termasuk kategori ini.[5]
  4. Orang yang menunda qadha puasa: Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha-sampai datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadan
  5. Orang mati: Orang yang meninggal tidak diwajibkan untuk membayar fidyah, tetapi kewajibannya adalah mengqadha puasa Ramadan
  6. Orang yang tidak mampu berpuasa: Orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan lain, seperti kekurangan makanan atau kondisi kesehatan, tidak diwajibkan untuk membayar fidyah

Dalam setiap kategori tersebut, kewajiban berpuasa diganti dengan membayar fidyah, yang dianggap sebagai gantinya atau menebus bagi ibadah puasa yang ditinggalkan. Kadar fidyah yang diberikan adalah memberi makan seorang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Besaran Fidyah

Besaran fidyah berlaku untuk orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Berdasarkan ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman :

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[6]

Fidyah yang diberikan adalah memberi makan seorang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Kadar fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah, tetapi yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang dikeluarkan harus sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga.[7]

Bolehkah membayar fidyah dengan uang?

Mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk qimah (nominal uang) yang setara dengan makanan, sebagaimana dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits. Ulama Hanafiyah cenderung memiliki pemahaman yang longgar terkait teks dalil agama yang mewajibkan memberi makan kepada fakir miskin. Menurutnya, tujuan pemberian makanan kepada fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhannya, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan membayar qimah yang setara dengan makanan.[8]

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.[9]

[1] Fidyah: Pengertian – Syarat dan Tata Cara Membayarnya – DalamIslam.com

[2] BAZNAS KOTA YOGYAKARTA – FIDYAH; PENGERTIAN DAN KETENTUAN FIDYAH (jogjakota.go.id)

[3] https://baznas.go.id/fidyah

[4] https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/bagaimana-cara-membayar-fidyah-ini-syarat-dan-ketentuannya

[5] https://www.detik.com/sumut/berita/d-6667904/ini-5-kategori-orang-yang-wajib-bayar-fidyah-puasa

[6] https://tafsirweb.com/689-surat-al-baqarah-ayat-184.html

[7] https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/28689

[8] Syekh Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156

[9] https://baznas.go.id/fidyah

Bagikan ke SOSMEd Anda