#Amalan_Akhirat #Masyarakat_Sejahtera
#Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan. Menurut musnad Syafi’i, wakaf sama dengan tahbiis dan tasbiil yang artinya menahan: dikatakan waqaftu kadzaa artinya aku menahannya, tetapi tidaklah dikatakan auqaftuhu kecuali menurut dialek Tamim. Sedangkan artinya menurut istilah syara’ ialah mempertahankan sejumlah harta yang dapat dimanfaatkan hasilnya, sedangkan pokoknya (modalnya) tetap utuh.
Pengertian lainnya dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, bahwa wakaf artinya suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan /atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan /atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
#Sejarah Wakaf
Dalam perjalanannya, sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan. Sejarah peradaban Islam mencatat bahwa wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika membangun masjid Quba di Madinah. Wakaf kedua adalah mesjid Dar Al-Hijra di Madinah yang dibangun Rasulullah SAW. Namun, menurut versi yang berbeda, wakaf pertama adalah merupakan wakaf yang dilakukan Rasulullah SAW setelah mengambil alih kepemilikan tujuh buah kebun milik seorang Mukhairaiq (orang yahudi yang terbunuh ketika perang Uhud dan berpihak kepada Muslim). Peristiwa wakaf ini kemudian diikuti oleh Umar bin Khattab serta sahabatsahabat yang lain seperti Abu Bakar, Usman, Ali dan lainnya. Pada periode Abbasiyah, harta wakaf dan hasil-hasilnya tidak ditampung di Baitul Mal, namun dikelola oleh seorang Qadi yang selalu diawasi. Pada periode Abbasiyah tersebut kemudian dibentuk Baitul-Maal khusus untuk pengelolaan wakaf.
Presiden Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, Senin 25/1/2021). Peresmian itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga para kepala daerah. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim,” diluncurkannya peresmian Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah.
Prisiden Jokowi mengatakan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf uang. Oleh karenanya, ia meminta agar pemanfaatan wakaf tidak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Hal tersebut di atas menjadi salah satu bukti perkembangan sejarah wakaf yang hari ini terus berjalan.
#Dasar Hukum Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Dikarenakan wakaf adalah termasuk golongan infak di jalan Allah SWT (infaq fi sabilillah), maka dasar yang digunakan oleh para ulama dalam menjelaskan dan menerangkan konsep wakaf ini berdasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur’an berkenaan dengan infaq. Diantaranya pada surat al-Baqarah ayat 267.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
- Wakaf Produktif adalah harta yang disedekahkan atau diwakafkan untuk dikelola secara produktif, wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
- Wakaf Alquran adalah bentuk sedekah jariyah, Setiap huruf yang dibaca oleh para penghapal Quran, akan mengalirkan pahala kepada oaring yang mewakafkan, tanpa mengurangi pahala penerima yang membacanya. Aamiin.
- Wakaf Ambulance adalah sedekah jariyah, Pahala Mengalir kepada orang yang mewakafkan melalui Ambulance yang melaju untuk menghantarkan pasien dan kegiatan sosial lainnya.
Sumber:
Syekh Muhammad Abid As-Sindi, (2000), Musnad Syafi’i, Sinar Baru Algensindo, Bandung. H. 494.
Undang-Undang RI No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Departemen Agama RI, Dirjen Bimas Islam
dan Penyelenggaraan Haji, 2005, H.3
Malik al-Sayed, Social Ethics of Islam Vantage, (NY. USA, 1983).