YAYAYASANMUTIARAHARAPAN.ID Bekasi – 3 tahun berselang masa berakhir akreditasi dari Kementerian Sosial Yayasan Mutiara Harapan kembali menempuh perpanjangan dengan reakreditasi kembali. Pelaksanaan akreditasi sudah diamanatkan oleh UU No. 11/2009 tetang Kesejahteraan Sosial. Akreditasi dilakukan kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Mengapa dan kenapa LKS atau panti harus diakreditasi? akreditasi bertujuan untuk menjaga agar proses pelayanan kesejahteraan sosial diberikan secara baik dan berkualitas (menjaga masyarakat dari pelayanan yang tidak baik oleh LKS atau malpraktek).
Alhmdulillah reakreditasi Yayasan Mutiara Harapan berlangsung pada (11/8) yang di hadiri perwakilan pengurus/ petugas dari Dinas Sosial & Kementerian Sosial.
Yayasan Mutiara Harapan berusaha untuk bisa lebih baik dalam pelayanan sosial di masyarakat lingkungan sekitar khususnya dan masyarakat yang membutuhkan pada umumnya. (ujar rudi)